News

Terindikasi Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Bireuen Jadi Tersangka

Terindikasi Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Bireuen Jadi Tersangka. (ist)

POPULARITAS.COM – Kejari Bireuen menetapkan mantan Keuchik Gampong Payah Lipah, Kecamatan Peusangan periode 2017-2018, karena terindikasi korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) setempat. Mantan keuchik tersebut berinisial ES.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan APBG.

Kemudian Berdasarkan informasi tersebut Plt Kejari Bireuen membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh keterangan dan dokumen yang membenarkan informasi dari masyarakat tersebut.

“Yang mana ada beberapa pembanguna fisik yang dilaksanakan tidak sesuai dengan APBG dan penggunaan dana BUMG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kasi Intel Kejari Bireuen, Fri Wisdom Sumbayak dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Sehingga, kata dia kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan dan saat ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan hasil perhitungan tim sementara, adapun total kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 231 juta.

Kini, tersangka ES ditahan di Lapas Bireuen sementara waktu sembari pihak Kejari Bireuen melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

“Dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan karena di khawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka yang lain sesuai dengan perkebangan penyidikan,” ujarnya.

Shares: