News

Kejari Lhokseumawe tangkap buron korupsi dana desa senilai Rp300 juta

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tangkap HS(39) yang merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp300 juta. Penangkapan tersangka yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dilakukan di kawasan Desa Bale Redelong, Aceh Tengah yang dijadikan tempat persembunyian.
Polda Aceh Tetapkan DPO 2 Etnis Rohingya yang Kabur
Ilustrasi DPO (Jaktim Time)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tangkap HS(39) yang merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp300 juta. Penangkapan tersangka yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dilakukan di kawasan Desa Bale Redelong, Aceh Tengah yang dijadikan tempat persembunyian.

Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Miftah, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (30/12/2021) mengatakan, penangkapan DPO itu berkat dukungan dari Kejari Aceh Tengah, dan saat ini tersangka sudah diamankan pihaknya di langsung dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

HS sendiri, tambahnya lagi, sudah ditetapkan sebagai DPO oleh pihaknya sejak September 2021 silam, dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Paya Bili.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Lhokseumawe, diduga terjadi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Gampong Paya Bili senilai Rp318,5 juta.

Penyidik menduga, HS terlibat dalam tindak pidana korupsi itu. dalam kasus dibangun rumah duafa dan pemasangan lampu jalan di desa itu pada tahun 2020, namun tidak sesuai dengan anggaran.

“Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta penyalahgunaan dana lebih tahun 2020,” sebutnya.

Selain Kaur keuangan, Kejari Lhokseumawe juga sudah lebih dulu menangkap MS (31) yang merupakan Keuchik desa setempat pada Kamis (9/9/2021).

Tersangka terancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: