News

FJL catat 13 kasus pemburuan dan kematian satwa lindung di Aceh

FJL catat 13 kasus pemburuan dan kematian satwa lindung di Aceh
Konferensi pers FJL Aceh terkait publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus pemburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022, Banda Aceh, Rabu (4/1/2023). Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mencatat sebanyak 13 kasus pemburuan dan kematian satwa lindung terjadi di daerah ujung barat Sumatra itu sepanjang tahun 2022.

Kepala Departemen Program Advokasi dan Monitoring FJL Aceh, Munandar menyampaikan satwa lindung yang kerap diperdagangkan berupa sisik trenggiling sebanyak enam kasus.

Lalu perdagangan lima rangka tulang belulang dan kulit harimau, kemudian satu kasus opsetan beruang madu, satu kasus perdagangan burung tiong emas, dan satu indikasi perdagangan gading gajah pada kasus kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara.

“Di mana terdapat perdagangan opsetan satwa sebanyak dua set tulang belulang harimau dan 343,19 gram sisik trenggiling serta perdagangan kulit dan tulang belulang harimau oleh mantan Bupati Bener Meriah,” katanya dalam konferensi pers di Banda Aceh, pada Rabu (4/1/2023).

Munandar menyampaikan bahwa FJL Aceh juga mencatat terdapat tujuh kematian satwa lindung di daerah ini. Tiga di antaranya mati akibat dijerat.

“Lalu lainnya karena diduga dibunuh dan berbagai sebab lainnya,” kata dia.

Sementara untuk wilayah yang memiliki kasus perdagangan tertinggi yakni di Aceh Timur sebanyak empat kasus, Bener Meriah dua kasus, serta satu kasus masing-masing di Aceh Tenggara, Aceh Besar, Aceh Selatan dan Gayo Lues.

Adapun dari 13 kasus tersebut telah ditetapkan 12 perkara dengan jumlah 20 pelaku dengan rincian dua orang ditetapkan sebagai terdakwa.

“Sementara 15 pelaku sudah dipidana dan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebutnya.

Shares: