News

Pj Gubernur Aceh pulangkan dua warga Aceh Timur usai bebas dari penjara di Thailand

Pj Gubernur Aceh pulangkan dua warga Aceh Timur usai bebas dari penjara di Thailand
Dua nelayan Aceh Timur yang dipulangkan Pemerintah Aceh usai jalani penjara selama 200 hari di Thailand, Minggu (28/4/2024). FOTO : BPPA

POPULARITAS.COM – Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, pulangkan dua warga Aceh Timur usai dibebaskan dari penjara di Thailand. Keduanya adalah Tanjul Firdaus (23) dan Saifullah Peuli (41).

Dua warga Aceh Timur yang bekerja sebagai ABK tersebut, telah jalani masa penahanan di Thailand selama 200 hari. Mereka ditangkap atas aktivitas ilegal fishing oleh otoritas negara berjuluk gajah putih tersebut.

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Akkar Arafat dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024) mengatakan, kedua nelayan tersebut tiba di Bandara Sukarno Hatta dan langsung dijemput oleh pihaknya.

Usai pendataan lanjut Akkar, kedua nelayan tersebut langsung diterbangka dari Bandara Sukarno Hatta ke Kuala Namu dan kemudian diantarkan ke kampung halaman via jalan darat.

“Alhamdulillah, semua proses telah berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Dia menambahkan, keputusan pihaknya langsung memulangkan keduanya ke Aceh Timur, atas pertimbangan sakit yang diderita. “Keduanya sakit, satu orang sesak nafas, seorang lagi gak bisa jalan,” paparnya.

Dirinya sendiri, secara berkesinambungan melaporkan perihal proses penahanan Saiful dan Tanjul ke Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.

Hal tersebut telah menjadi perhatian dan atensi Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, karnanya BPPA ditugaskan untuk mengawal hingga kedua nelayan Aceh Timur itu bisa segera kembali ke kampung halamannya.

Shares: