POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh tangkap empat bandar togel dan menyita uang senilai Rp2,8 juta. Penangkapan dilakukan oleh personel Satreskrim di Gampong Neusu, Baiturrahman dan di Peunayong, Kuta Alam, Jumat (26/4/2024).
Pelaku yang diamankan yakni FZ (55), HU (50) dan F (29), warga Gampong Neusu, serta TA (60), warga Gampong Lhong Ie, Kecamatan Ulee Kareng dan MS (45), warga Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata.
“Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Minggu (28/4/2024).
Saat ini, kata dia, kelima bandar dan penjudi togel tersebut beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut. “Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomo 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.