Hukum

Nasdem Aceh buka penjaringan bakal calon kepala daerah

Nasdem Aceh buka penjaringan bakal calon kepala daerah
Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Derah Partai Nasdem Aceh, Muhammad Raji Firdana.. FOTO : Humas Partai Nasdem Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPW Nasdem Aceh Irsan Sosiawan, resmi menunjuk Muhammad Raji Firdana sebagai Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah, yang nantinya akan diusung oleh partai besutan Surya Paloh tersebut pada Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Ketua Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah Partai Nasdem Aceh, Muhammad Raji Firdana, dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024) mengatakan, proses seleksi dan penjaringan yang dilakukan pihaknya dibuka untuk umum, karna itu, seluruh putra-putri terbaik Aceh yang ada di provinsi ini, ataupun sedang berkarir di daerah lain di seluruh Indonesia, dapat mendaftarkan diri.

“Proses penjaringan dan seleksi calon kepala daerah dari Nasdem Aceh terbuka untuk umum dan juga dari kalangan kader internal partai” katanya.

Ia menambahkan, ssuai petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem,  pengumuman penjaringan disampaikan pada tanggal 28 sampai 30 April 2024. Sementara pendaftaran para calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dilaksanakan sejak 1 Mei sampai 7 Mei 2024. Dilanjutkan dengan beberapa tahapan penjaringan hingga diusulkan oleh DPW kepada DPP Partai Nasdem. Hingga ditetapkannya Keputusan DPP pada bulan Agustus mendatang. 

“Yang ingin mendaftar, baik sebagai calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dari Partai Nasdem, bisa langsung datang ke kantor DPW di Pango Raya,” sebutnya.

Namun begitu, sambungnya kemudian, dibeberapa kabupaten dan wilayah tertentu, terutama daerah dimana Nasdem miliki kursi cukup dan kuat basis dukungan masyarakat, pihaknya akan prioritaskan mengusung kader sendiri untuk maju pada Pilkada 2024.

Untuk menghadapi Pilkada 2024, tidak tertutup kemungkinan Partai Nasdem juga membangun komunikasi dengan pihak lain, baik itu partai nasional maupun partai lokal untuk mengusung calon kepala daerah, demikian Raji Firdana.

Shares: