HukumNews

KPK tangkap DPO Bupati Mamberamo Tengah, kasus dugaan gratifikasi Rp200 miliar

KPK tangkap DPO Bupati Mamberamo Tengah, kasus dugaan gratifikasi Rp200 miliar
Tangkapan layar Ketua KPK RI Firli Bahuri, saat beri keterangan pers terkait dengan penangkapan DPO Bupati Kabupaten Mamberamo tengah, Ricky Ham Pegawak (RHP) yang disiarkan kanal youtube KPK RI, Senin (20/2/2023). FOTO : popularitas.com/Hendro Saky

POPULARITAS.COMKPK RI berhasil menangkap Bupati Maberamo Tengah Ricky Ham Pegawak. Pria yang telah ditetapkan masuk dalam DPO lembaga antirasuah itu, diamankan di salah satu rumah di Kabupaten Jaya Pura, Papua, Minggu (19/2/2023).

Ketua KPK RI Firli Bahuri, dalam keterangan persnya, Senin (20/2/2023) yang disiarkan di laman YouTube KPK RI, menyampaikan bahwa, Ricky Ham Pegawak merupakan Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Ricky Ham Pegawak, atau RHP sendiri, kata Firli, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus dugaan gratifikasi, suap, dan tidak pidana pencucian uang dalam sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Selain RHP, pihaknya juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Simon Pampang, Jusiendra Pribadi Pampang, dan Marten Toding.

Nah, ketiga tersangka itu, telah jalani persidangan di Pengadilan, dan putusannya telah miliki kekuatan hukum tetap. RHP sendiri, sempat buron dan melarikan diri ke Papua Nugini.

Sejak ditetapkan sebagai DPO pada Juli 2022, KPK RI terus melakukan pemburuan terhadap RHP, hingga Januari 2023 lalu, pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan kembali ke Papua.

Dengan berkordinasi dengan Polda Papua, kata Firli lagi, pihaknya terus memantau keberadaan RHP di Papua, hingga mendapatkan informasi yang valid terkait keberadaan yang bersangkuta. Selanjutnya, penyidik KPK RI berangkat ke Papua pada 17 Februari 2022, dan kemudian, pada tanggal 19 Februari 2022 yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Konstruksi kasus dugaan korupsi Bupati Ricky Ham Pegawak

Firli kembali melanjutkan, RHP diduga menerima aliran yang untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Dalam kapasitasnya sebagai bupati di daerah itu, jelas Firli kemudian, RHP diduga mengatur sejumlah proyek, dengan menetukan sendiri kontraktor pelaksana, dan meminta fee, dan setoran uang atas proyek-proyek tersebut.

Sejauh ini, kata Firli, RHP diduga menerima uang gratifikasi dalam proyek-proyek tersebut mencapai Rp200 miliar. Terkait dengan hal itu, besaran aliran dana yang diterima Ricky Ham Pegawak terus didalami KPK.

KPK sendiri, telah melakukan penyitaan terhadap aset milik RHP, yakni berbagai bidang tanah, di Papua, Jayapura, dan Kota Tangerang, serta di Jakarta. Selain itu juga, beberapa unit mobil mewah, sebut Firli.

Secara khusus, KPK RI menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polda Papua atas dukungannya selama ini, hingga buron KPK Ricky Ham Pegawak bisa ditangkap.

KPK juga imbau pihak-pihak yang masih dinyatakan buron, untuk segera menyerahkan diri, sebab lembaga yang Ia pimpin saat ini akan terus memburunya. Kepada masyarakat, dirinya juga minta untuk menyampaikan informasi jika melihat keberadaan DPO KPK RI, demikian Firli Bahuri.

Shares: