News

Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo di DPRA Akhirnya Dibebaskan

Personil kepolisian dari Polresta Banda Aceh, saat mengamankan peserta demo di depan gedung DPR Aceh, Rabu (18/8/2021)

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa UIN Ar-Raniry yang sebelumnya diamankan di Mapolresta Banda Aceh, kini dibebaskan. Kedua mahasiswa itu dijemput oleh LBH Banda Aceh bersama sejumlah aktivis mahasiswa.

“Baru saja lepas, dua orang. Sejak ditangkap dari jam 11.30 WIB, kami sudah di Polresta untuk kebutuhan pendampingan hukum,” kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul saat dikonfirmasi, Rabu (18/8/2021).

Syahrul menjelaskan, setelah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP), dua mahasiswa akhirnya dilepas dengan menandatangani surat pernyataan tak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

Baca: Polisi Amankan Dua Mahasiswa yang Gelar Aksi di DPRA

“Di-BAP sebentar, dan baru saja sekitar 15.50 WIB selesai semua administrasi dan lain-lain, kemudian bebas,” sebut Syahrul.

Kata Syahrul, dalam surat pernyataan tersebut, mahasiswa tak dibolehkan lagi menggelar aksi tanpa adanya rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat, terlebih di tengah kawasan zona merah.

“Jikapun ke depan jika harus membuat aksi, tetap harus meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19 dulu. Kalau ada surat dari Satgas Covid-19, maka mereka baru boleh malakukan aktivitas aksi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Syahrul menyayangkan perlakuan kasar dari aparat keamanan terhadap peserta aksi. Peserta aksi bahkan disebut ada yang terluka.

“Mereka dibubarkan dengan cara kasar, ada perempuan, mahasiswi yang didorong. Kemudian ada mahasiswa yang laki-laki juga mengalami luka di tangannya. Ini tindakan represif aparat negara dalam menangani rakyatnya yang menyuarakan pendapat,” ujarnya.

Menurut Syahrul, aksi mahasiswa tersebut tak melanggar aturan PPKM. Sebab, para mahasiswa telah menerapkan protokol kesehatan ketat sejak berangkat dari kampus hingga melakukan aksi di depan DPR Aceh.

“Nah, namun pihak keamanan tetap membubarkannya. Seharusnya kehadiran pihak keamanan untuk menjamin protokol kesehatan saja. Jika prokes dipatuhi, seharusnya aksi jangan dibubarkan. Karena ini hak dasar yang tidak dapat dikurang-kurangi,” jelas Syahrul.

“Kalau semua patuh pada protokol kesehatan, nggak dianggap kerumunan sebenarnya dalam kebijakan PPKM, makanya boleh duduk di warung kopi selama jaga jarak 1 meter, kan nggak ada warung kopi yang nggak ramai,” tambahnya.

Sebelumnya, personel Polresta Banda Aceh mengamankan dua mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPRA, Rabu (18/8/2021). Kedua mahasiswa yang diamankan adalah presiden mahasiswa (Presma) UIN Ar-Raniry bersama koordinator aksi.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, kedua mahasiwa itu diamankan untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait aksi yang dilakukan tersebut.

“Saat ini sedang dilakukan interogasi terhadap mereka berdua berkenaan dengan kegiatan unjuk rasa di sana, yang diduga menimbulkan kerumunan,” kata Ryan saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (18/8/2021).

Ryan menjelaskan, saat ini Banda Aceh masuk dalam zona merah. Selain itu, ibu kota provinsi Aceh ini juga memperlakukan PPKM level IV, sehingga kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan dilarang.

“Untuk itu, kita mencoba klarifikasi kepada adik-adik mahasiswa ini yang diamankan, kemudian nanti kita akan telaah,” ucap Ryan.

Editor: dani

Shares: