Home Hukum Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Didakwa dengan Pasal Berlapis
HukumNews

Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique Didakwa dengan Pasal Berlapis

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa suami istri yang menjadi terdakwa investasi ilegal mencapai Rp164,2 miliar dengan pasal berlapis.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Nurhalma dan kawan-kawan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (18/8/2021).

Suami istri yang menjadi terdakwa tersebut yakni Safrizal dan Siti Hilmi Amarulloh. Kedua terdakwa didakwa dengan berkas terpisah.

Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai M Jamil. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukum Mukhlis Mukhtar.

Baca: Penyidik Limpahkan Kasus Yalsa Butik ke Kejari Banda Aceh

Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari tempat mereka ditahan. Terdakwa Safrizal mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di kawasan Kahju, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Siti Hilmi Amarullog mengikuti persidangan dari Lapas Lhoknga, Aceh Besar.

JPU mengatakan pada 2018, kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbuatan terdakwa dilakukan menawarkan investasi dengan menjual busana muslim melalui perusahaan CV Yalsa Boutique.

Baca: Kasus Investasi Bodong Rp20 M, Polda Aceh Sita Aset Pemilik Yalsa Butik

Investasi tersebut, kata JPU, ditawarkan Nurcahaya dengan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen. Saksi akhirnya menempatkan modalnya di perusahaan tersebut.

Karena saksi yakin dan sudah menikmati keuntungan didapat, maka berusaha mencari orang yang mau diajak menanamkan modalnya di Yalsa Boutique, kata JPU.

Beberapa bulan kemudian, kata JPU, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya Yalsa Boutique. Kedua terdakwa juga merekrut orang yang namanya reseller. Reseller tugasnya mencari para pemodal

“Hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai Rp164,2 miliar lebih melalui 204 reseller dengan anggota sekitar 19.566 orang,” kata JPU seperti dilansir laman Antara.

JPU mengatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang tentang perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, JPU juga mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 37B jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa Mukhlis Mukthar menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan 25 Agustus mendatang.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...