Home Hukum Lecehkan anak di bawah umur, duo MY di Pidie diringkus polisi
HukumNews

Lecehkan anak di bawah umur, duo MY di Pidie diringkus polisi

Share
Lecehkan anak di bawah umum, duo MY di Pidie diringkus polisi
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali saat konferensi pengungkapan sejumlah kasus, termasuk dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/9/2023). Foto: Nurjahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dua warga Kabupaten Pidie diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan bawah umur di daerah itu.

Para tersangka itu melakukan tindakan sexual harassment di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Dua tersangka masing-masing berinisial MY (41) dan MY (33). MY berusia 41 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 6 tahun sekira Juli 2023.

Sedangkan MY berusia 33 tahun menyasar anak perempuan usia 13 tahun yang dilakukan pada September 2023.

Antara duo MY tersangka pelecehan seksual merupakan teman satu gampong, bahkan tindak tanduk tabiat keduanya juga sejenis dengan melecehkan anak-anak di bawah umur.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, akibat melakukan tindak pidana pelecehan tersebut, kedua MY pun dicokok personel Satreskrim.

Tersangka MY yang berusia 41 tahun usai melakukan pelecehan terhadap anak usia 6 tahun sempat berencana melarikan diri ke luar negeri.

Soalnya, tersangka tersebut sehari-hari berprofesi sebagai calo pengurusan paspor di kantor Imigrasi Lhoksumawe.

“Jadi sebelum berhasil kabur ke luar negeri, tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolres Imam Asfali, Kamis (14/9/2023).

Para tersangka pelecehan tersebut dijerat dengan Pasal 46 Jo 47 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...