HukumNews

Lecehkan anak di bawah umur, duo MY di Pidie diringkus polisi

Lecehkan anak di bawah umum, duo MY di Pidie diringkus polisi
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali saat konferensi pengungkapan sejumlah kasus, termasuk dua kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/9/2023). Foto: Nurjahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Dua warga Kabupaten Pidie diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan bawah umur di daerah itu.

Para tersangka itu melakukan tindakan sexual harassment di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Dua tersangka masing-masing berinisial MY (41) dan MY (33). MY berusia 41 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 6 tahun sekira Juli 2023.

Sedangkan MY berusia 33 tahun menyasar anak perempuan usia 13 tahun yang dilakukan pada September 2023.

Antara duo MY tersangka pelecehan seksual merupakan teman satu gampong, bahkan tindak tanduk tabiat keduanya juga sejenis dengan melecehkan anak-anak di bawah umur.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, akibat melakukan tindak pidana pelecehan tersebut, kedua MY pun dicokok personel Satreskrim.

Tersangka MY yang berusia 41 tahun usai melakukan pelecehan terhadap anak usia 6 tahun sempat berencana melarikan diri ke luar negeri.

Soalnya, tersangka tersebut sehari-hari berprofesi sebagai calo pengurusan paspor di kantor Imigrasi Lhoksumawe.

“Jadi sebelum berhasil kabur ke luar negeri, tersangka berhasil ditangkap,” kata Kapolres Imam Asfali, Kamis (14/9/2023).

Para tersangka pelecehan tersebut dijerat dengan Pasal 46 Jo 47 Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayah.

Shares: