News

Bea Cukai Aceh musnahkan 9 juta batang rokok ilegal

Bea Cukai Aceh musnahkan 9 juta batang rokok ilegal

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) provinsi Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, lakukan pemusnahan sebanyak 9,26 juta bang rokok ilegal. Barang haram tanpa cukai tersebut dikemas dalam 926 karton.

Proses pemusnahan dilangsungkan secara simbolis dilangsungkan di Kawil DJBC Aceh, Kamis (2/5/2024). Nantinya barang ilegal tersebut akan dimusnahkan di PT SBA secara keseluruhan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024) mengatakan bahwa, barang-barang yang dimusnahkan oleh pihaknya merupakan hasil tangkapan di Perairan Lhokseumawe pada Desember 2023 silam.

Proses pemusnahan yang dilakukan pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe pada tanggal 4 April 2024 sebagai barang yang ditetapkan untuk disita.

Akibat dari penyelundupan rokok ilegal tersebut, sambungnya, negara berpotensi mengalami kerugian senilai Rp24,6 miliar. Semetara, tukasnya, jumlah nilai barang yang dimusnahkan pihaknya ditaksir Rp19,02 milliar, kata Leni.

Kanwil DJBC Aceh akan terus melakukan aktivitas untuk memastikan pemberantasan dan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Karna itu, pihaknya menghimbau kepada para pihak untuk tidak melakukan hal-hal berupa penjulan dan pengedaran rokok ilegal di provinsi ujung barat Sumatra ini, demikian Leni Rahmasari

Shares: