News

Sakit Hati, Remaja Lhokseumawe Ini Nekat Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

SM (18) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, harus berurusan dengan polisi setelah mengupload foto vulgar mantan pacarnya berinisial AY (18) di media sosial miliknya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada wartawan mengatakan, tidak hanya itu tersangka SM juga mengancam mantan pacarnya untuk mempermalukan korban, dengan alasan karena sakit hati.

Tidak terima dengan postingan itu, akhirnya korban melapor kejadian itu ke polisi.

“Dari keterangan tersangka, ia melakukan hal itu dikarenakan sakit hati terhadap korban dan cemburu karena korban sebelumnya pernah mengirimkan foto vulgarnya ke pada orang lain sehingga tersangka nekat mempermalukan korban,” ujar Eko Hartanto.

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil percakapan korban dan tersangka. Sebelumnya korban sempat menanyakan apa tujuan penyebaran foto itu. Namun alasan tersangka hanya untuk membuat malu korban.

Berdasarkan penyelidikan, foto vulgar korban yang simpan tersangka didapat dari korban yang sebelumnya sempat mengirimkan foto-foto vulgar pribadi korban kepada tersangka SM di saat masih menjalin hubungan.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 12 lembar screenshoot whatsapp sudah diamankan oleh penyidik guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 B Jo pasal 29 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: