Home News Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 selama 24 hari
News

Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 selama 24 hari

Share
Pemerintah tetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 selama 24 hari
Ilustrasi, siswa SMA N 7 Lhokseumawe saat mengikuti Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK). (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari sementara cuti bersama sebanyak delapan hari, kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari, ” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Muhadjir mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Muhadjir menambahkan, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10).

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

– 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

– 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

– 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– 7 April : Wafat Isa Almasih

– 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

– 1 Mei : Hari Buruh Internasional

– 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

– 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

– 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H

– 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

– 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

– 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24 – 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

2 Juni : Hari Raya Waisak

26 Desember : Hari Raya Natal

Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...