NewsPolitik

KIP Pidie dilaporkan ke Panwaslih Aceh

Sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor di Panwaslih Aceh, Rabu (23/11/2022).

POPULARITAS.COM – Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh atas dugaan tidak melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai SIRA, Muhammad Daud dalam persidangan yang diselenggarakan di kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/11/2022).

Menurut Daud, Partai SIRA merasa dirugikan KIP Kabupaten Pidie karena verifikasi faktual keanggotaan tidak dilaksanakan dengan mengunjungi tempat tinggal anggota.

Sehingga, katanya, sebanyak 636 anggota Partai SIRA dianggap tidak memenuhi syarat.

“Kami merasa dirugikan dari hasil verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan KIP Kabupaten Pidie. Partai SIRA di Pidie membentuk pengurus 21 Kecamatan dengan keanggotaan 711 anggota,” kata Daud.

“Dan kami menduga sebanyak 636 anggota kamk tidak dilakukan faktual,” sebutnya.

Kata Daud, seharusnya sesuai peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tim melakukan verifikasi faktual melakukan ke tempat tinggal anggota.

“Sehingga apabila tidak ditemukan keberadaan anggota maka tim KPU mengisi keterangan tidak ditemukannya, dan mengkonfirmasi kepada parlok dan meminta untuk dihadirkannya anggota,” jelasnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan pihaknya akan memberikan bukti tentang adanya anggota partai SIRA yang tidak didatangi ke tempatnya untuk melakukan verifikasi faktual.

“Dan kemudian dapat dilakukan verfikasi faktual kembali,kami juga akan membukti dengan surat pernyataan dari anggota kami yang tidak pernah didatangi ke tempat tinggalnya sama sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, Daud berharap keputusan dari Panwaslih dapat mengembalikan semua anggota partai SIRA.

“Anggota yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat dapat diverifikasi faktual kembali,” tuturnya.

Shares: