HukumNews

Kadis Peternakan Aceh Diperiksa Soal Korupsi Telur

Suasana sidang yang menghadirkan Kadisnak Aceh. (popularitas/Fadhil)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi hasil produksi peternakan telur di dinas tersebut. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu, 24 Juni 2020 sore.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan berserta dua anggota Edward dan Juanda. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar.

Selain Rahmandi, majelis hakim juga memeriksa sejumlah staf dan pegawai lainnya, baik yang bekerja di Dinas Peternakan Aceh maupun UPTD BTNR, termasuk pekerja yang menjaga kandang ayam.

Sidang itu juga dihadiri dua terdakwa, yakni RH sebagai Kepala UPTD BTNR dan MN sebagai pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya, termasuk kepala dinas maupun kepala UPTD BTNR yang menjabat di posisi tersebut dalam kurun 2016 sampai 2018.

Sementara, JPU dari Kejari Aceh Besar, Ronald Reagan Siagian mengaku siap menghadirkan saksi-saksi itu. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan mencari identitas pejabat yang dimaksud.

“Akan kita cari dulu identitasnya, mungkin yang bersangkutan tidak di dinas lagi, makanya nanti kita cari dulu,” ujar Ronald.

Sebelumnya, Ronald mendakwa kedua pelaku terlibat kasus korupsi di UPTD BTNR di bawah kendali Disnak Aceh. Akibat korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

“Terdakwa tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum serta uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018,” kata Ronald.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: