Headline

Dibalik pergantian direksi PT PEMA dan Bank Aceh

Dibalik pergantian direksi PT PEMA dan Bank Aceh

POPULARITAS.COM – PT Pembangunan Aceh (PT PEMA) dan PT Bank Aceh Syariah (PT BAS), merupakan dua badan usaha milik daerah (BUMD) yang saham mayoritasnya dimiliki pemerintah Aceh.

Sebagai BUMD, tentu kedua lembaga tersebut harus sejalan dengan kebijakan pemerintah Aceh dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karna itu, PT PEMA dan PT BAS, dituntut mampu berkontribusi pada perekonomian daerah, baik dengan menyetor keuntungan atau deviden, ataupun mendorong berbagai sektor usaha yang selaras dengan semangat pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan.

Selaku entitas bisnis, manajemen PT PEMA dan PT BAS, semestinya harus berkomunikasi dengan para pemegang saham, dalam hal ini pemerintah Aceh, untuk berkolaborasi guna mencapai maksud dan tujuan bersama. 

Publik kemudian dibuat terkejut, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, 5 April 2024, dua direksi PT BAS diganti, yakni Direktur Utama Muhammadsyah dan Direktur Operasional dan Akuntansi Zulkarnaini.

Berselang dua minggu kemudian, persisnya 18 April 2024 giliran Direktur PT PEMA yang diganti, Ali Mulyagusdin yang selama ini menahkodai BUMD tersebut diberhentikan dan Pj Gubernur Aceh menunjuk Almer Hafiz Sandy sebagai Plh Direktur Utama.

Bustami Hamzah terus bergerak, untuk menghindari kemelut manajemen di dua BUMD tersebut, pada 6 Mei 2024, Fadhil Ilyas yang merupakan Direktur Bisnis di PT Bank Aceh Syariah, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Penujukan tersebut usai RUPS Tahun Buku 2023 perusahaan perbankan daerah tersebut.

Pj Gubernur Aceh lantik jajaran Direksi PT PEMA

Rabu, 8 Mei 2024, giliran direksi PT PEMA yang dilantik, Pj Gubernur Aceh mempercayakan Faisal Saifuddin untuk memimpin perusahaan daerah tersebut, dan menunjuk tiga direksi lainnya, yakni Direksi Bisnis Faisal Ilyas, Direktur Keuangan Lukman Age, Direktur Komersil Almer Hafiz.

Banyak pihak yang menuding Pj Gubernur Aceh melakukan aksi balas dendam atas perombakan manajemen dua perusahaan BUMD milik pemerintah Aceh tersebut.

Namun, menurut Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani, pergantian dua direksi Bank Aceh tersebut, justru kebijakan yang tepat. Didasarkan kajian yang yang dilakukan pihaknya pada periode Januari-Maret 2024 atas temuan OJK terhadap manajemen Bank Aceh, ditemukan fakta bahwa, selama kepemimpinan Muhammadsyah terjadi penurunan tingkat kepercayaan terhadap market konsumen dan investasi, hal tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan investor untuk berinvestasi di Aceh.

Pj Gubernur Aceh diminta evaluasi Dinas ESDM dan DPMPTSP

Kemudian, sambung Askhalani, yang kedua, pihaknya menemukan fakta bahwa, berdasarkan hasil audit dan kajian OJK Aceh, ditemukan adanya transaksi ilegal yang hal tersebut berimplikasi pada kebijakan bank. Karna itu, OJK memandang bahwa, perlu ada langkah-langkah penyelamatan terhadap Bank Aceh, kata Akshal.

GeRAK Aceh juga menilai bahwa, justru jika Pj Gubernur Bustami Hamzah tidak melakukan pergantian dua Direksi Bank Aceh tersebut, maka hal tersebut bisa berdampak buruk dan sistemik pada gagalnya perbankan daerah tersebut.

Karna itu, pergantian dua direksi Bank Aceh tersebut merupakan keputusan yang tepat yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh. “Kami menilai itu justru keputusan yang tepat demi penyelamatan Bank Aceh,” tandasnya.

Pun begitu proses pergantian jajaran Direksi PT PEMA, pihaknya belum melihat adanya unsur kesengajaan ataupun balas dendam dari Bustami Hamzah dibalik pergantian tersebut. “Apa yang dilakukan oleh Bustami Hamzah merombak total direksi PT PEMA masih wajar dan tidak ada motif politik atau lainnya,” tandas Askhal.

Shares: