Home Headline MA batalkan vonis bebas MS Aceh atas paman pemerkosa keponakan
HeadlineHukumNews

MA batalkan vonis bebas MS Aceh atas paman pemerkosa keponakan

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Agung Republik Indonesia, membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa DP, dan untuk memudian memperkuat putusan Mahkamah Syar’iyah. Dengan putusan itu, DP yang merupakan terdakwa dalam kasus perkoasaan terhadap anak di Aceh Besar akan menjalani hukuman 200 bulan penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Aceh, membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jatho terhadap DP, dan untuk kemudian melalui putusannya membebaskan DP dari seluruh dakwaan.

Tidak terima atas putusan bebas Mahkamah Syar’yah Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, mengajukan kasasi ke Mahkaman Agung. Dan melalui putusannya, Rabu (22/9/2021), permohonan kasasi di terima, dan membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Mahkamah Agung sendiri telah melakukan pemeriksaan perkara dan menyidangkan putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh bernomor 07/JN/2021/MS-Aceh tanggal 20 Mei 2021 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa anak yang merupakan paman kandung korban.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho Fadlia S,Sy., M.H membenarkan tentang informasi tersebut. “ iya putusan kasasi telah turun, dan oleh Majelis Hakim Agung terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 200 bulan penjara atau 16, 6 tahun enam bulan kurungan badan”. 

Putusan pembatalan vonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, diputuskan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor 8 K/Ag/JN/2021, dan yang Majelis Hakim Agung di Ketuai Oleh Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI sejak 12 April 2017. Dan YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H serta YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., masing masing sebagai anggota. 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan
News

BI Aceh dan PT SBA kolaborasi manfaatkan LRUK jadi energi ramah lingkungan

POPULARITAS.COM – BI Aceh dan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA), kolaborasi...

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun
News

Bank Aceh dan PT Taspen sosialisasi wirausaha pintar bagi ASN masuki batas pensiun

POPULARITAS.COM – Bank Aceh bersama PT Taspen (Persero) Cabang Banda Aceh menyelenggarakan...

News

JMSI Nilai Safrizal Berhasil Pimpin PRR Aceh di Masa Darurat dan Pemulihan

POPULARITAS.COM – Jaringan Siber Indonesia (JMSI) Aceh menilai Safrizal ZA berhasil memimpin...

Bantuan warga Aceh di Malaysia untuk korban bencana tertahan di Bea Cuka
News

Mendagri Buka Peluang Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan...