POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu, aturan yang telah berlaku selama 26 tahun tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
“Iya, kita lihat ini tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda ya. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas,” ujar Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tito mengatakan, rencana revisi tersebut adalah tindak lanjut atas kesimpulan rapat Komisi II DPR yang meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Ini tadi kan ada pesan dari kesimpulan tadi agar Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas,” jelas Tito.
Dia menegaskan, pemerintah juga akan mengkaji usulan tersebut bersama DPR karena kesimpulan rapat Komisi II belum bersifat final.
“Di samping itu, DPR tentu melalui mekanisme internal DPR juga akan mengkaji temuan apa namanya tuh kesimpulan rapat di Komisi II ini, karena kesimpulan ini bukanlah final,” kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut tidak hanya menyesuaikan besaran hak keuangan kepala daerah dengan kondisi saat ini, tetapi juga mengubah dasar perhitungannya.
Menurut dia, komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 selama ini dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila aturan direvisi, skema tersebut perlu disesuaikan dengan capaian kinerja kepala daerah.
“Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2024 kan jauh berbeda,” ungkap Tito.
“Yang pertama, kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama, penilainya mungkin dari BPKP dengan dari atau Kemenpan-RB dengan Mendagri (Pembina Pengawas Pemerintahan Daerah),” lanjut dia.
Selain berbasis kinerja, Tito mengatakan bahwa hak keuangan kepala daerah juga tetap perlu dikaitkan dengan besaran PAD.
“Yang kedua, ini harus dikaitkan dengan PAD. Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan,” ucap Tito.
Dia pun berharap skema tersebut mampu mendorong kepala daerah lebih kreatif menggali sumber-sumber PAD tanpa membebani masyarakat.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Komisi II DPR RI mengusulkan pemerintah merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Skema remunerasi perlu disesuaikan dengan kinerja agar lebih proporsional sekaligus dapat meminimalkan potensi korupsi.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000. Menurut dia, aturan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sistem pemerintahan daerah.
“Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja,” kata Rifqi di Gedung DPR RI.
Menurut Politikus Nasdem itu, perubahan skema remunerasi ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah. Terlebih saat ini cukup banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan korupsi.







Leave a comment