HukumNews

Kado akhir tahun 2023 Polres Simeulue, ungkap kasus korupsi Rp609 juta

Kado akhir tahun 2023 Polres Simeulue, ungkap kasus korupsi Rp609 juta
Kasat Reskrim Polres Simuelue, Ipda Zainur Fauzi

POPULARITAS.COM – Salah satu keberhasilan jajaran Polres Simeulue, yakni pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dinas pendidikan dan olaharga di kabupaten berjuluk Ate Fulawan itu. Kerugian negara ditaksir Rp609 juta.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, Minggu (31/12/2023) mengatakan, saat ini, tiga orang orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, yakni JA selaku Pengguna Anggaran (PA), F sebagai PPTK dan NZ, staf pelaksana.

“Ketiganya ASN di Dispora Simeuelue,” terang Ipda Zainur.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di intansi itu, sambungnya, terjadi pada tahun anggaran 2021, yakni pada kegiatan pengadaan perlengkapan pendukung olah raga yang bersumber dari APBK.

Dari pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, ditemukan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, paparnya. Akibatnya, terdapat unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Ketiga ASN itu, dibidik pihaknya dengan ancaman diatas lima tahun pidana dan dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat ini, katanya lagi, penyidik telah melengkapi berkas ketiganya dan telah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.

Polres Simuelue sendiri, berkomitmen tinggi untuk menindak setiap pelanggaran tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara, demikian Ipda Zainur.

Shares: