News

Polisi Tangkap Pencuri Barang Rp 150 juta di Aceh Tamiang

Polisi menunjukkan barang bukti hasil curian. (popularitas/irwan)

ACEH TAMIANG (popularitas.com)  – Personel Polres Aceh Tamiang, menangkap empat pelaku pencurian sejumlah barang dengan total Rp 150juta.

Kasatreskrim Aceh Tamiang, AKP M Citra Yudha mengatakan, kasus pencurian itu terjadi dirumah milik Syafrizal Bin M.Syarif (49), warga Dusun Bahagia, Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru.

Pihaknya juga menangkap empat pelaku, berinisial MA (31), SF (46), SY (30) dan KN (37). Sementara, satu orang lagi masuk dalam DPO polisi berinisial AL.

Gerombolan pencuri ini juga memiliki peran masing-masing. SF sebagai orang yang menyediakan tempat untuk membagi dan menyimpan hasil curian, serta mendapatkan hasil curian. SY (30) sebagai orang yang mengantar dan menjemput kedua tersangka pencurian untuk melaksanakan aksinya, dan membantu menjual hasil curian.

Kemudian KN sebagai orang yang membeli emas hasil curian. “Keempat pelaku melakukan kejahatannya, karena mengetahui pemilik rumah tidak di tempat (Rumah keadaan kosong),” ujar Citra Yudha saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin, 2 Maret 2020.

Dari barang bukti hasil curian, mereka berhasil menggondol 1 buah pompa Decubitus, 1 buah tas, dan jam tangan. Kemudian 2 note book, 1 unit tablet, 1 buah handycam dan camera digital.

Kemudian uang sebesar Rp 1 juta hasil penjualan emas curian dan 12 aksesoris perhiasan hasil curian.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya. (Irwan)

Shares: