News

Menag Yaqut Akan Kaji SKB Pelarangan Ahmadiyah

Menag Yaqut Akan Kaji SKB Pelarangan Ahmadiyah
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

POPULARITAS.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengkaji pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah.

SKB yang memuat tentang larangan menjalankan seluruh kegiatan bagi penganut Ahmadiyah itu ditandatangani jaksa agung, menteri dalam negeri dan menteri agama pada 2008.

“Kita akan kaji nanti,” ucap Yaqut dilansir CNNIndonesia.com, saat ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan pencabutan SKB 3 menteri tersebut, Jumat (25/12/2020).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia.

Menurut Yaqut, warga Ahmadiyah dan Syiah merupakan warga negara yang juga harus dilindungi.

“Mereka warga negara yang harus dilindungi. Ini perlindungan kepada warga negara ya,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, Kementerian Agama akan membuka dialog yang lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang selama ini terjadi.

Dialog ini juga menjadi upaya meredam potensi penolakan dari kelompok lain yang keberatan dengan keberadaan penganut Ahmadiyah.

“Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi jika diperlukan. Poin itu yang penting,” katanya.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra meminta pemerintah mengafirmasi kelompok minoritas.

Selama ini pemerintah dinilai kurang mengafirmasi kelompok minoritas, misalnya saat ada pemeluk agama yang ingin mendirikan tempat ibadah.

Ia juga menyinggung soal pengungsi Syiah di Sidoarjo dan kelompok Ahmadiyah di Mataram yang mengalami persekusi oleh kelompok Islam ‘berjubah’.

Kasus intoleran itu, menurutnya, bukan hanya terjadi di kalangan umat Islam saja, melainkan juga dialami oleh pemeluk agama lain di Indonesia.[acl]

Shares: