POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap seorang oknum anggota Polri berinisial MZ (28) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan dalam aksi perampokan.
“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” kata Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keteranggannya, Minggu (19/7/2026).
Joko mengatakan, MZ kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penanganan kasus itu telah diambil alih oleh Polda Aceh. Joko menyebutkan berdasarkan pemeriksaan awal, MZ telah mengakui perbuatannya. Motif sementara diduga karena tekanan ekonomi.
“Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Polda Aceh memastikan proses hukum terhadap MZ dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Joko juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, status MZ sebagai anggota Polri tidak akan menghalangi proses hukum.
“Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegasnya.









Leave a comment