Home News ecd-indonesia.com situs palsu, ini penjelasan Kanwil Bea Cukai Aceh
News

ecd-indonesia.com situs palsu, ini penjelasan Kanwil Bea Cukai Aceh

Share
ecd-indonesia.com situs palsu, bukan milik Bea dan Cukai
Situs palsu ecd-indonesia.com, yang diduga digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk penipuan dan pencurian data. FOTO : HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Seluruh masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang akan memasuki wilayah Indonesia, diimbau untuk mewaspadai situs palsu ecd-indonesia.com yang mengatasnamakan sistem Electronic Customs Declaration (ECD) Indonesia.

Situs tersebut diketahui bukanlah situs resmi milik pemerintah dan diduga kuat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.

Salah satu modus penipuan yang dilakukan adalah dengan menampilkan barcode palsu di akhir pengisian formulir, yang kemudian diarahkan ke berbagai aplikasi pembayaran.

“Hal ini sangat jelas merupakan tindakan penipuan,” ujar Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih kepada popularitas.com, Minggu (11/5/2025).

Menurut informasi yang diperoleh pihaknya di lapangan, telah ditemukan sejumlah pelancong atau wisatawan yang datang ke Indonesia dan menunjukkan barcode dari situs palsu tersebut.

“Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa situs tersebut telah menimbulkan kerugian dan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya para pelancong,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Electronic Customs Declaration (ECD) yang resmi dan sah disediakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia hanya dapat diakses melalui alamat: ecd.beacukai.go.id.

Formulir ECD resmi itu, kata dia, tidak dipungut biaya dalam proses pengisiannya. Hasil pengisian formulir ECD akan menghasilkan barcode resmi yang nantinya digunakan oleh petugas Bea Cukai saat pelancong tiba di Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, pelancong yang membawa barang pribadi dari luar negeri mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor sebesar USD 500 per orang.

Apabila nilai barang melebihi batas ini, maka pelancong akan dikenakan bea masuk dan pajak impor setelah diperiksa di bandara kedatangan, bukan diminta melakukan pembayaran di muka seperti yang diarahkan oleh situs palsu tersebut.

Muparrih juga melanjutkan bahwa situs palsu ecd-indonesia.com muncul di urutan atas hasil pencarian Google karena menggunakan layanan iklan bersponsor.

Oleh karena itu, pihaknya kembali mengimbau seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan mengakses atau mengisi data pada situs yang tidak resmi.

“Kami telah mengeskalasi temuan ini kepada pihak berwenang untuk segera dilakukan tindakan pemblokiran terhadap situs palsu tersebut,” ucapnya.

“Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan situs itu sebagai penipuan kepada Google dan otoritas siber terkait. Mari bersama-sama menjaga keamanan data dan mencegah tindak penipuan digital,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version