Home Hukum Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Pasutri asal Pidie
HukumNews

Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Pasutri asal Pidie

Share
Share

MEUREUDU (popularitas.com) – Polisi meringkus pasangan suami istri asal Kecamatan Tangse, berinisial SF dan IK, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap di kediamannya di Tangse, pada Senin, 21 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 WIB kemarin.

“Saat kedua tersangka ditangkap di rumahnya, polisi menemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 98.95 gram. Tersangka juga mengakui kalau barang haram itu kepunyaannya,” kata Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, Selasa, 22 Oktober 2019.

Hasil pemeriksaan sementara, SF selaku sang istri bertindak sebagai pengendali. Sementara IK bertugas sebagai pengantar atau kurir.

“Tokenya si istri, suami diperalat sebagai pekerja di situ. Namun main juga, dan keduanya sama-sama tahu melakukan transaksi sabu,” jelasnya.

Selain menyita sabu-sabu, Tim Sat Narkoba juga mengamankan dua unit ponsel seluler untuk dijadikan sebagai barang bukti. Kini tersangka dan BB telah diamankan ke Mapolra Pidie guna penyidikan lebih lanjut.* (C-005)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

News

Apple merek bernilai paling mahal di dunia, kalahkan Google dan Microsoft 

POPULARITAS.COM – Perusahaan teknologi asal Cupertino, Amerika Serikat, Apple, kembali catatkan sebagai...

Exit mobile version