8 tahun, Pemerintah Aceh alokasikan dana hibah Rp308 miliar untuk instansi vertikal
Kepala Program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Hafidh. FOTO : popularitas.com/Fauzan
Home News Elemen sipil minta pemerintahan Mualem-Dek Fadh stop dana hibah untuk instansi vertikal
News

Elemen sipil minta pemerintahan Mualem-Dek Fadh stop dana hibah untuk instansi vertikal

Share
Share

POPULARITAS.COM –  Kepala Program Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Hafidh mendesak Pemerintah Aceh yang baru dibawah kemimpinan pasangan Muzakir Manaf atau Mualem – Fadhlullah Dek Fadh untuk segera menghentikan alokasi dana hibah kepada instansi vertikal.

Menurutnya, dana tersebut sebaiknya dialokasikan pada program-program yang lebih urgent bagi masyarakat, seperti pembangunan ekonomi lokal, pendidikan, dan kesehatan.

“Rumah sendiri kelaparan, tapi malah membantu orang lain. Ini ibarat tindakan yang tidak memperhatikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh,” kata Hafidh saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025).

Menurut Hafidh, pengelolaan anggaran hibah oleh Pemerintah Aceh tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pengentasan kemiskinan. Dia menilai dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru dialokasikan ke instansi vertikal pusat yang telah memiliki pendanaan dari APBN.

Alfian, salah satu pengamat kebijakan publik di Aceh, menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah yang besar ini berpotensi mengganggu stabilitas fiskal Aceh yang saat ini sangat bergantung pada dana transfer dari pusat.

“Dengan PAD 2024 hanya sekitar Rp 3 triliun, dana tersebut pun hanya cukup untuk membayar gaji pekerja. Hibah yang dilakukan secara masif ini sangat tidak efektif, apalagi Aceh masuk dalam kategori provinsi miskin,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah Aceh harus memprioritaskan kebutuhan wajib masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 298 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dana ini seharusnya dialokasikan untuk program-program yang mendukung pengentasan kemiskinan, bukan dihibahkan ke instansi vertikal yang sebenarnya sudah mendapatkan pendanaan dari pusat,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version