Home Ekonomi Empat KDMP di Banda Aceh Sudah Beroperasi Tapi Masih Terkendala Modal
EkonomiNews

Empat KDMP di Banda Aceh Sudah Beroperasi Tapi Masih Terkendala Modal

Share
Empat KDMP di Banda Aceh Sudah Beroperasi Tapi Masih Terkendala Modal. Poto :HO | Antara
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan menyatakan empat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Banda Aceh sudah beroperasi atau menjalankan usahanya.

“Hingga saat ini sudah ada empat KDMP di Kota Banda Aceh beroperasi atau menjalankan usahanya,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh Bukhari Sufi di Banda Aceh.

Adapun empat KDMP yang sudah beroperasional atau menjalankan usaha yakni KDMP Gampong Jawa, KDMP Gampong Geuceu Komplek, KDMP Gampong Lamjabat, dan KDMP Gampong Keuramat.

Ia menyebutkan empat KDMP tersebut menjalankan usahanya berupa gerai sembako. Sedangkan tiga KDMP diantaranya  juga menjalankan usaha pangkalan elpiji dan satu kegiatan usaha sebagai agen perbankan dan pos.

Bukhari Sufi menyebutkan total KDMP yang sudah terbentuk dan berbadan hukum di Kota Banda Aceh sebanyak 90 koperasi yang tersebar di 90 desa atau gampong di 10 kecamatan.

KDMP terbanyak ada di Kecamatan Meuraxa sebanyak 16 koperasi. Kemudian, Kecamatan Kuta Alam sebanyak 11 KDMP. Berikutnya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Raya, dan Syiah Kuala masing-masing sebanyak 10 KDMP.

“Serta Kecamatan Lueng Bata, Kecamatan Jaya Baru, dan Kecamatan Ulee Kareng sembilan KDMP. Sedangkan Kecamatan Kuta Raja sebanyak enam KDMP,” katanya.

Saat ini, sebut Bukhari Sufi, operasional usaha KDMP di Kota Banda Aceh masih terus berproses. Namun dalam prosesnya ada sejumlah kendala dan hambatan.

Kendala diantaranya adalah sumber daya manusia, dimana banyak yang belum paham prinsip tala kelola, dan regulasi perkoperasian, sehingga menjadi hambatan dalam pelaksanaan program.

Berikutnya, keterbatasan permodalan, kata Bukhari Sufi. Saat ini modal hanya bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib dan simpanan wajib yang jumlahnya terbatas.

“Selain itu, juga kurangnya literasi keuangan di kalangan pengurus dan pengawas koperasi. Serta regulasi dan birokrasi koperasi terbentur dengan peraturan yang banyak dan tumpang tindih,” kata Bukhari Sufi.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Bulog Pastikan Stok Beras Aman di Tengah Ancaman El Nino

POPULARITAS.COM – Perum Bulog memastikan stok beras nasional tetap aman, meski Badan...

KesehatanNews

Illiza Lantik Emeraldha sebagai Direktur Baru RSUD Meuraxa

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kota Banda Aceh melantik dan mengambil sumpah jabatan dr...

News

Kemenhaj Ancam Tutup Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah

POPULARITAS.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengancam akan menjatuhkan sanksi...

News

Prabowo Apresiasi Thailand Pulangkan 1.000 WNI Korban Scam Online

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada...

Exit mobile version