HukumNews

Empat orang ditangkap di Aceh Singkil terkait narkoba

Empat orang ditangkap di Aceh Singkil terkait narkoba
Tiga tersangka pemakaian narkotika jenis sabu dan satu pengedar ditangkap polisi. Foto: Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Singkil mengamankan tiga pemakai dan satu pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Kamis, 16 Maret 2023.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar, Jumat (17/3/2023) malam membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pemakai itu yaitu AS (33), DM (31), dan SW (35) sedangkan pengedar sabu berinisial AK (33).

Mahdian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Desa Tulaan Kecamatan Gunung Meriah, sehingga dilakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, tim opsnal mendapati ketiga pemakai barang haram itu saat sedang asyik menggunakan sabu, sehingga langsung diamankan.

Kemudian, setelah dikembangkan diketahui sabu tersebut diperoleh dari AK yang merupakan pengedarnya.

“Sabu itu dijual AK seharga Rp50 ribu dan kemudian AK juga ikut diamankan,” kata Mahdian.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga ikut mengamankan barang bukti satu kaca pirek yang berisi sabu, satu set alat isap sabu atau bong, dan empat unit handphone.

“Saat ini semua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” kata Mahdian.

Sambungnya, bahwa pihaknya akan terus bekerja maksimal untuk memberantas narkoba di Aceh Singkil. Ia berharap masyarakat dapat terus bekerjasama untuk melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

Shares: