Home News Empat Pembuat Konten TikTok di Masjid Raya Dikenakan Wajib Lapor
News

Empat Pembuat Konten TikTok di Masjid Raya Dikenakan Wajib Lapor

Share
Banda Aceh Tata Kembali Pariwisata Memasuki New Normal
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Ist
Share

POPULARITAS.COM – Satpol Pol PP dan WH Aceh memberlakukan wajib lapor terhadap empat pembuat konten TikTok di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh beberapa waktu lalu. Wajib lapor berlaku sejak ditangkap hingga dua bulan ke depan.

“Kita lakukan wajib lapor sampai dianggap penyidik selesai dan mereka tidak mengulangi lagi, intinya seperti itu. Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Marzuki menjelaskan, keempat pembuat konten TikTok tersebut tidak dilakukan penahanan karena tidak ada pasal yang mengatur tentang itu dalam Qanun Aceh tentang Jinayat.

“Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukum,” jelas Marzuki.

Selain dikenakan wajib lapor, sambung Marzuki, keempat pembuat konten TikTok tersebut juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

“Kita buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kemudian kita lakukan wajib lapor,” tutur Marzuki.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video menampilkan empat orang di dalam aplikasi konten TikTok viral di berbagai jejering media sosial di Aceh sejak dua hari terakhir. Satpol PP dan WH Aceh menyebut, keempat orang tersebut bencong.

“Mereka berpenampilan memakai pakaian pergi salat Jumat. Mereka sebenarnya bencong, apakah bencong sudah bertaubat atau belum, intinya mereka siap salat Jumat dengan pakaian salat Jumat bermain TikTok,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Marzuki saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Marzuki menjelaskan, kontek TikTok tersebut dibuat di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada Jumat (12/3/2021). Karena dinilai tak sesuai adat istiadat Aceh, keempat orang itu kemudian diamankan petugas keamanan Masjid Raya.

“Mereka berempat sudah dipantau oleh satpam melalui CCVT, mereka sering melakukan TikTok di situ. Pas Jumat kemarin, kok mereka lagi yang ulangi, ditangkaplah oleh satpam dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version