Home News Empat Pembuat Konten TikTok di Masjid Raya Dikenakan Wajib Lapor
News

Empat Pembuat Konten TikTok di Masjid Raya Dikenakan Wajib Lapor

Share
Banda Aceh Tata Kembali Pariwisata Memasuki New Normal
Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Ist
Share

POPULARITAS.COM – Satpol Pol PP dan WH Aceh memberlakukan wajib lapor terhadap empat pembuat konten TikTok di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh beberapa waktu lalu. Wajib lapor berlaku sejak ditangkap hingga dua bulan ke depan.

“Kita lakukan wajib lapor sampai dianggap penyidik selesai dan mereka tidak mengulangi lagi, intinya seperti itu. Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Marzuki menjelaskan, keempat pembuat konten TikTok tersebut tidak dilakukan penahanan karena tidak ada pasal yang mengatur tentang itu dalam Qanun Aceh tentang Jinayat.

“Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukum,” jelas Marzuki.

Selain dikenakan wajib lapor, sambung Marzuki, keempat pembuat konten TikTok tersebut juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

“Kita buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kemudian kita lakukan wajib lapor,” tutur Marzuki.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video menampilkan empat orang di dalam aplikasi konten TikTok viral di berbagai jejering media sosial di Aceh sejak dua hari terakhir. Satpol PP dan WH Aceh menyebut, keempat orang tersebut bencong.

“Mereka berpenampilan memakai pakaian pergi salat Jumat. Mereka sebenarnya bencong, apakah bencong sudah bertaubat atau belum, intinya mereka siap salat Jumat dengan pakaian salat Jumat bermain TikTok,” ujar Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Marzuki saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Marzuki menjelaskan, kontek TikTok tersebut dibuat di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada Jumat (12/3/2021). Karena dinilai tak sesuai adat istiadat Aceh, keempat orang itu kemudian diamankan petugas keamanan Masjid Raya.

“Mereka berempat sudah dipantau oleh satpam melalui CCVT, mereka sering melakukan TikTok di situ. Pas Jumat kemarin, kok mereka lagi yang ulangi, ditangkaplah oleh satpam dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version