Home Hukum Empat Penjudi Dicambuk
HukumNews

Empat Penjudi Dicambuk

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam. Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Masjid Babut Taqwa Batoh, Banda Aceh, Senin, 21 Oktober 2019.

Dalam kesempatan itu, empat terpidana judi dicambuk di hadapan umum. Mereka dijatuhkan hukuman setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Keempat terpidana yang dicambuk adalah TS, AY, SA, dan MU. Mereka dijatuhi cambuk masing-masing enam kali setelah dikurangi masa tahanan dua kali.

Amatan popularitas.com, prosesi eksekusi berjalan dengan lancar. Terpidana terlihat pasrah menerima hukuman tersebut.

Eksekusi cambuk ini turut menyita perhatian warga yang beramai-ramai menyaksikan pelaksanaan hukum tersebut. Sebelum acara dimulai, panitia terlebih dahulu mengumumkan bahwa prosesi hukuman cambuk tidak boleh disaksikan anak-anak di bawah umur.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, SH, menyebutkan, keempat terpidana itu ditangkap saat main judi di Terminal Lueng Bata Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Satpol PP dan WH Aceh. Setelah diproses di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, keempat terpidana diputuskan hukuman 8 kali cambuk, lalu dikurangi dua bulan masa tahanan, sehingga menjadi enam kali cambuk.

“Mereka semua supir, ditangkap oleh WH provinsi di kawasan Lueng Bata,” kata Yudha.* (C-008)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

News

Kurun waktu satu minggu, 17 pria di Aceh Utara ditangkap dalam kasus dugaan Pungli

POPULARITAS.COM – Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Satgas Anti Premanisme Polres...

News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

Exit mobile version