Home News Empat prinsip pernikahan yang semestinya diaplikasikan oleh pasutri
News

Empat prinsip pernikahan yang semestinya diaplikasikan oleh pasutri

Share
Rentang bulan syawal 1447 hijriyah, 144 pasangan di Aceh menikah
Ilustrasi, sepasang suami istri memperlihatkan kartu nikah mereka usai melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Senin (13/9/2021). (ANTARA/Khalis)
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Firdaus menyebutkan ada empat prinsip pernikahan dalam Islam yang semestinya diaplikasikan oleh pasangan suami dan istri (pasutri).

Pertama, saling pengertian. Ini merupakan prinsip paling mendasar. Ketika keduanya menemukan sisi tidak sesuai dari keduanya, maka solusinya harus saling mengerti, bahwa setiap manusia itu berbeda dan ada kurangnya sehingga keduanya tetap nyaman.

“Tugas istri, ketika suami pulang berikan kenyamanan bagi suami. Jika prinsip saling mengerti tidak diiindahkan, akan muncul perpecahan,” jelasnya saat khutbah nikah di Masjid Babussalam, Kota Sabang, Jumat (22/12/2023) malam.

Kedua, kata Tgk Firdaus, prinsip saling menghargai. Apa pun usaha dari suami dan istri, maka hargai itu. Jika ada sikap menghargai, maka hal kecil pun jadi indah. Sebaliknya, jika tidak saling menghargai, hal sepele bakal jadi masalah besar.

Ia mengatakan prinsip ketiga adalah saling memaafkan. Dalam keluarga tentu ada kesenjangan antara suami dengan istri atau anak, dengan berbagai faktor.

“Maka saling memaafkan atas kesalahan seperti ini,” ujarnya.

Keempat, kata Firdaus, suami dan istri harus bersatu demi mencegah perbuatan keji dan mungkar. Sebaliknya, saling mengingatkan demi memperkuat ibadah pada Allah.

“Ajak dan giring pasanganmu untuk taat pada Allah, supaya kalian bukan hanya bersatu di dunia, tapi bersama dalam surga di akhirat,” tutup Firdaus.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version