Home News Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara
News

Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara

Share
Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Divonis 1 Tahun Penjara. (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya.

Empat terdakwa itu masing-masing, Dirut PT Zarnita Abadi, Mahlizar rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan jembatan Pangwa, Dipa BPBA, Teuku Raja Alkausar, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), Murthada dan Ahmad Zakiani selaku konsultan pengawas dan pemilik perusahaan paket pengawasan.

Baca: Terdakwa Korupsi Jembatan Pangwa Kembalikan Seluruh Kerugian Negara

Vonis pidana badan terhadap terdakwa korupsi jembatan Pangwa sumber dana bantuan bencana alam rehabilitasi dan rekontruksi pasca gempa Pidie Jaya dari BNPB Pusat itu, dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan yang diketuai majelis hakim Nani Sukmawati dengan hakim anggota Eti Astuti dan Edwar, Kamis (28/10/2021).

Baca: Kasus Jembatan Pangwa, Saksi Ahli Bakal Diperiksa Pekan Depan

Keempatnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas paket pekerjaan pembangunan jembatan Pangwa, sehingga dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukhzan melalui Kasi Pidsus Andri Herdiansyah menyebutkan, selain vonis pidana badan, keempat terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda masing-masing Rp 50 juta.

“Sudah vonis kemarin, keempat terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah kepada popularitas.com, Jumat (29/10/2021).

Vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi proyek jembatan Pangwa itu, tentunya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejari tersebut.

Di mana dalam sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (19/10/2021), keempat terdakwa dituntut masing-masing  1,6 tahun penjara.

“Terkait vonis lebih ringan dari tuntutan kita, kita menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa ada yang menerima ada juga yang mikir-mikir,” ungkapnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version