POPULARITAS.COM –Sebanyak 5.510 warga binaan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, enam diantaranya langsung bebas.
“Dari 5.550 warga binaan di Aceh yang kita usulkan mendapat remisi sebanyak 5.510 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto kepada Popularitas.com, Minggu (30/3/2025) di Banda Aceh
Menurut Yan, enam orang narapidana yang langsung dari Rutan Kelas IIB Takengon di Kabupaten Aceh Tengah dan Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar.
Dari 5.510 warga binaan tersebut, Yan menyebutkan sebanyak 5.504 di antaranya diusulkan menerima pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan atau kategori RK I.
“Ribuan warga binaan yang memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah tersebut berasal dari 26 lembaga pemasyarakatan di 23 kabupaten kota,” ujarnya.
Selain itu, Yan menjelaskan usulan remisi terbanyak berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe dengan jumlah warga binaan yang diusulkan sebanyak 417 orang.
Kemudian, Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 411 orang dan Lapas Kelas IIB Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat sebanyak 408 orang serta Lapas Narkotika Langsa sebanyak 402 orang. “Kami berharap para warga binaan yang mendapat remisi terus bermotivasi untuk terus mempebaiki diri dan kembali menjadi masyatakat yang berguna,” pungkasnya.

Leave a comment