Istri Sambo dituntut hukuman delapan tahun penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp
Home News Ferdy Sambo kenang perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian
News

Ferdy Sambo kenang perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian

Share
Share

POPULARITAS.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengatakan bahwa perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian harus berhenti karena perkara pembunuhan Yosua.

“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari laman Antara, Rabu (11/1/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan pihak kuasa hukum yang meminta Ferdy Sambo untuk menjelaskan mengenai bagaimana perjalanan karier Ferdy Sambo selama 28 tahun di kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang berjasa dalam memajukan institusi itu. Tanda kehormatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.

“Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai di sini,” tutur Sambo.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga sempat bertanya kepada Sambo mengenai hubungannya dengan Putri Candrawathi dan keempat orang anaknya.

Akan tetapi, ketika kuasa hukum meminta kepada Sambo untuk menjelaskan siapa yang mengurus anak-anaknya saat Putri Candrawathi dan dirinya menjalani masa tahanan, Sambo pun sempat terdiam sebelum mengatakan bahwa ia tidak sanggup untuk menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya nggak kuat,” kata Sambo.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

News

Roy Suryo hadiri panggilan Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

POPULARITAS.COM – Polda Metro Jaya panggil Roy Suryo dalam kasus tuduhan ijazah...

News

Pemerintah Aceh targetkan pembentukan 6.500 koperasi merah putih

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE., memimpin rapat lintas Satuan...

Exit mobile version