Home News Ferdy Sambo kenang perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian
News

Ferdy Sambo kenang perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian

Share
Istri Sambo dituntut hukuman delapan tahun penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp
Share

POPULARITAS.COM – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengatakan bahwa perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian harus berhenti karena perkara pembunuhan Yosua.

“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari laman Antara, Rabu (11/1/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan pihak kuasa hukum yang meminta Ferdy Sambo untuk menjelaskan mengenai bagaimana perjalanan karier Ferdy Sambo selama 28 tahun di kepolisian.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.

Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang berjasa dalam memajukan institusi itu. Tanda kehormatan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.

“Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai di sini,” tutur Sambo.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga sempat bertanya kepada Sambo mengenai hubungannya dengan Putri Candrawathi dan keempat orang anaknya.

Akan tetapi, ketika kuasa hukum meminta kepada Sambo untuk menjelaskan siapa yang mengurus anak-anaknya saat Putri Candrawathi dan dirinya menjalani masa tahanan, Sambo pun sempat terdiam sebelum mengatakan bahwa ia tidak sanggup untuk menjawab pertanyaan tersebut.

“Saya nggak kuat,” kata Sambo.

Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version