Home News Filmmaker Aceh Jadi Programmer Pertukaran Film Pendek Indonesia 2021
News

Filmmaker Aceh Jadi Programmer Pertukaran Film Pendek Indonesia 2021

Share
Share

Selama masa distribusi, program Indonesia Raja dikembalikan kepada masyarakat dan penonton film. Penonton di seluruh Indonesia bisa menyaksikannya melalui penyelenggara pemutaran film pendek di daerahnya masing-masing. Selain menonton, masyarakat juga bisa memberikan komentar dan umpan balik melalui form yang disediakan di akhir pemutaran program.

Siapa saja boleh mengajukan permohonan peminjaman program Indonesia Raja, selama penyelenggaraannya ada dalam wilayah Indonesia.

Mulai dari panitia yang menyelenggarakan pemutaran di sekolah atau kampus, atau kelompok komunitas masyarakat. Bahkan festival film pun boleh meminjam program ini untuk jadi bagian dalam acaranya. Prosedur peminjaman program bisa dipelajari melalui website resmi https://minikino.org/indonesiaraja

Program Indonesia Raja 2021 juga dipastikan tetap menjadi bagian dan bisa disaksikan dalam perhelatan Minikino Film Week 7, festival film pendek internasional yang akan diadakan pada tanggal 3 – 11 September 2021 di Bali nanti.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version