Home Hukum Firli minta publik tak ragu soal DPO KPK
HukumNews

Firli minta publik tak ragu soal DPO KPK

Share
Dirgahayu Polri, Polisi Ideal Itu Ada?
Firli Bahuri, Ketua KPK RI. FOTO : (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan menjawab keraguan publik terhadap buronan DPO lembaga anti-rasuah itu dengan kerja-kerja.

Ia memastikan, seluruh buronan DPO KPK pasti akan ditangkap dan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Hal itu disampaikan Firli Bahuri dalam keterangannya, Senin (14/8/2023) di Jakarta.

“KPK akan terus bekerja, publik gak usah ragu. Tugas lembaganya bukan berkomentar tapi memastikan DPO ditangkap,” ujarnya.

Firli memastikan semua pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus DPO akan dilakukan pencarian dan penangkapan, meski yang bersangkutan melarikan diri hingga ke luar negeri.

“Boleh saja orang berkomentar, dulu saya masih ingat ada kata-kata Izil Azhar tidak akan mungkin bisa ditangkap, pada kenyataannya bisa kita tangkap,” ucap Firli.

“Bisa saja orang berkata Ricky Ham Pagawak yang melarikan diri ke Papua Nugini, dikatakan tidak mungkin bisa ditangkap KPK di bawah kepemimpinan Firli, buktinya kita tangkap,” ujarnya.

Firli juga menambahkan dalam pencarian dan pengejaran buronan yang melarikan diri ke luar negeri lembaga antirasuah tidak bekerja sendirian, namun didukung dengan koordinasi bersama kementerian terkait serta dengan kerja sama Polri dan Interpol.

Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.

Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.

Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.

Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version