Home News Fraksi PKS Desak Revisi UU Pemilu Harus Terus Dijalankan
NewsPolitik

Fraksi PKS Desak Revisi UU Pemilu Harus Terus Dijalankan

Share
Pilkada lewat DPRD, PDI Perjuangan putuskan di Rakernas 10 Januari 2026
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus tetap dijalankan. Meskipun sejumlah fraksi yang sebelumnya mendukung, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Nasdem berbalik menolaknya.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, revisi UU Pemilu diperlukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi.

“Kami melihat ada kebutuhan dan kepentingan revisi UU Pemilu yaitu untuk perbaikan kualitas demokrasi hasil evaluasi kita atas penyelenggaraan pemilu lalu,” ujarnya lewat keterangannya, Senin (8/2).

Jazuli menyebut, seluruh fraksi di Komisi II sudah menyetujui agar RUU Pemilu menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Prosesnya saat ini tengah diharmonisasi dan disinkronisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Dalam drafnya, terdapat sejumlah isu yang nantinya akan direvisi untuk pemilu yang lebih baik. Beberapa di antaranya sepertu ambang batas parlemen, keserentakan pemilu, alokasi kursi legislatif, hingga rekapitulasi suara.

“Tak kalah penting desain pemilu yang mencegah keterbelahan seperti pengalaman pemilu 2019,” katanya.

Di samping itu, Fraksi PKS menilai perlunya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen untuk diturunkan. Agar di pilpres berikutnya, hadir lebih banyak pasangan calon presiden guna mencegah polarisasi atau keterbelahan seperti Pemilu 2019.

Fraksi PKS juga berharap agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dinormalisasi pada 2022 dan 2023. Tujuannya, agar daerah dipimpin oleh sosok yang benar-benar dipilih masyarakat, bukan pelaksana tugas (Plt).

Jika tetap dilaksanakan pada 2024, pihaknya mengkhawatirkan beban dan ongkos ekonomi, sosial, dan politik menjadi sangat berat berat. “Dengan seluruh urgensi tersebut, tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan revisi UU Pemilu,” ucapnya.

Sumber: Republika

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version