POPULARITAS.COM –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Fuadri, mengatakan sistem Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus tetap menjamin perlindungan menyeluruh bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
Dia menegaskan, merujuk dalam Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 poin ke-31, Sistem Jaminan Kesehatan Aceh secara tegas merupakan subsistem pendanaan kesehatan perorangan yang berlaku untuk seluruh penduduk Aceh.
“Sampai pada pembahasan terakhir, kita menegaskan bahwa sistem JKA adalah sistem yang mencakup seluruh masyarakat Aceh. Ini sudah diatur dalam pasal satu,” kata Fuadri, Rabu (29/4/2026).
Fuadri juga menambahkan, dalam pasal tiga poin B dijelaskan bahwa seluruh penduduk Aceh berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya.
Sementara itu, kata Fuadri, pasal lima ayat dua secara tegas menyebutkan bahwa setiap penduduk Aceh berhak atas jaminan kesehatan.
Menurut Fuadri, ketentuan tersebut perlu ditegaskan kembali agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Fuadri menekankan bahwa yang dibicarakan dalam konteks ini adalah jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan, bukan sekadar pelayanan teknis.
“Jaminan itu berarti ada perlindungan atau garansi dari pemerintah kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang tidak terdaftar secara mandiri dalam BPJS, tetapi melalui skema lain,” jelasnya.
“Jika estimasi saat ini sekitar 600 ribu orang, itu masih bisa ditangani. Namun jika terus bertambah, tentu akan menjadi beban yang lebih besar,” ujarnya.
Fuadri menegaskan pentingnya komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat. Ia meminta agar tidak ada kebijakan yang justru melemahkan sistem perlindungan kesehatan yang telah berjalan.
“Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi rakyat,” pungkasnya.

Leave a comment