BIREUEN (popularitas.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bireuen akhirnya menghentikan perkara dugaan money Politik di Gampong Pulo Naleung, Kecamatan Peusangan, dalam rapat pembahasan pertama di Kantor Panwaslih setempat, Selasa 23 April 2019.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan dan Sengketa Panwaslih Bireuen, Desi Safnita saat dihubungi per telepon menjelaskan, penghentian perkara politik uang tersebut karena tidak cukup unsur formil dan materil tindak pidana Pemilu.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pembahasan 1 yang dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur kejaksaan dan pihak pengawas pemilihan.
“Kita hanya berhasil mengumpulkan keterangan saksi, sedangkan saksi kunci yang menyerahkan uang kepada masyarakat sampai hari ini masih menghilang. Sesuai aturan hingga hari ini sudah 7 hari setelah hari pencoblosan perkara harus dihentikan bila tak cukup unsur,” jelasnya.
Diterangkan juga, sejumlah pelanggaran Pemilu lainnya juga dalam tahap proses, dan kemungkinan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya karena tidak cukup unsur.
Untuk diketahui, masyarakat Gampong Pulo Nalueng, Kecamatan Peuasangan, pada Jumat 12 April pekan lalu mendapatkan aksi money politik yang dilakukan sejumlah orang dengan cara memberikan uang Rp 100 ribu kepada 13 warga.
Kasus tersebut sempat diberitakan media setempat. Kemudian Panwaslih melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang warga yang menerima dana dari orang suruhan. (C-004)