HukumNews

Lelaki beristri di Aceh Utara gagahi anak 15 tahun hingga hamil

Pelaku diamankan polisi, Rabu (10/1/2024). (Satreskrim Polres Aceh Utara)

POPULARITAS.COM – Seorang lelaki beristri berinisial IS (23), warga Pirak Timu, Aceh Utara dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Mirisnya, korban masih berusia 15 tahun dan masi berstatus pelajar. Kini korban telah hamil serta melahirkan pada 6 Januari 2024 kemarin.

Kasus ini terungkap usai ayah kandung korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya dengan perut membesar yang kerap diam dan mengurung diri di kamar.

Usut punya usut, ternyata korban dalam keadaan hamil besar atas aksi bejat sang pelaku yang dilakukan sejak April 2023 hingga Oktober 2023.

“Mendengar pengakuan ini, ayah korban langsung melapor ke Polres Aceh Utara dan ditindaklanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Rabu (10/1/2023).

Usai tertangkap, kepada petugas IS mengaku bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali di sebuah gubuk yang ada di belakang rumah.

Tersangka, kata Novri, membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang dan sedang mencari pendamping hidup.

Bahkan, IS mengaku berjanji nantinya akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh.

“Akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya,” tuturnya.

Kini IS mendekam di penjara atas perbuatannya, sementara korban melahirkan bayi laki-laki pada 6 Januari 2024 kemarin.

Sejauh ini Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan korban dan koordinasi dengan P2TP2A untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.

Shares: