Home Hukum Gelapkan uang nasabah Rp1 miliar, eks pegawai bank ditahan
HukumNews

Gelapkan uang nasabah Rp1 miliar, eks pegawai bank ditahan

Share
Polisi tangkap ART perekam majikan dalam keadaan tak berbusana
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Garut menahan seorang perempuan mantan pegawai salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkait kasus tindak pidana korupsi yaitu penggelapan uang nasabah untuk kepentingan pribadi nya, sehingga merugikan negara yang harus mengganti uang nasabah sebesar Rp900 juta.

“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF,” kata Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, dikutip dari laman Antara, Jumat (9/12/2022).

Ia menuturkan tersangka NF (39) merupakan karyawati salah satu bank pemerintah yang ditetapkan tersangka karena perbuatannya melanggar hukum, yakni menggunakan uang nasabah yang totalnya mencapai Rp1 miliar.

Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modusnya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan, akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp1 miliar.

Perbuatannya itu dilakukan saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangan nya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadi nya.

Perbuatan tersangka itu, kata Neva, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak menggantinya seluruhnya sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah.

“Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini,” ucapnya.

Ia mengungkapkan tersangka melakukan itu pada April 2021, kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021, lalu dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu.

“Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu, akan tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini,” tutur Neva.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp50 juta.

Tersangka juga saat ini sudah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version