Home News GeRAK Aceh Barat desak DPRA segera berhentikan Mawardi Basyah usai vonis pengadilan
News

GeRAK Aceh Barat desak DPRA segera berhentikan Mawardi Basyah usai vonis pengadilan

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat untuk tidak berlama-lama dan segera mengeksekusi H Mawardi Basyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang telah divonis dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Desakan ini menguat setelah pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmaf Lutfi, yang menyebut eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat pasca putusan kasasi, Jumat (27/3/2026) lalu.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan ujung dari proses penegakan hukum yang tidak boleh tebang pilih.

“Ini bukan sekadar formalitas. Ini soal keberanian menegakkan hukum tanpa pandang jabatan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujar Edy kepada Popularitas.com melalui rilisnya, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, kasus ini telah menjadi sorotan publik sekaligus ujian nyata bagi aparat penegak hukum di daerah. 

Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, kasasi yang diajukan Mawardi Basyah dalam perkara kekerasan terhadap anak telah ditolak. Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan.

Putusan tersebut diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada 24 Februari 2026, yang sekaligus menegaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dengan status tersebut, GeRAK menilai tidak ada lagi ruang untuk penundaan pelaksanaan eksekusi. “Putusan sudah final. Tidak ada alasan lagi untuk menunggu. Jika ini terus ditunda, publik bisa menilai ada perlakuan khusus,” ujar Edy.

Selain mendesak eksekusi, GeRAK juga menyoroti status Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA yang hingga kini dinilai masih dipertahankan.

Menurut Edy, dengan putusan hukum tetap, pemberhentian yang bersangkutan adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pemberhentian pejabat publik yang terjerat pidana.

“Pimpinan DPRA tidak boleh diam. Proses pemberhentian harus segera dilakukan. Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan menjaga marwah lembaga,” katanya.

GeRAK juga mengingatkan potensi kerugian negara jika status tersebut terus dibiarkan, terutama terkait hak keuangan yang masih diterima. “Jangan sampai uang rakyat terus mengalir kepada pihak yang sudah divonis bersalah,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version