News

GeRAK Berikan Kertas Kerja Kelanjutan Moratorium Tambang ke Plt Gubernur

Banda Aceh (popularitas.com) – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyusun kertas kerja terkait kelanjutan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara.

Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, kertas kerja ini nantinya berisikan rekomendasi tentang kelanjutan moratorium tambang Aceh, yang kemudian diserahkan kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Dalam kertas kerja ini nantinya akan ada rekomendasi strategis kepada Gubernur Aceh untuk bahan pertimbangan melanjutkan moratorium tambang,” kata Fernan dalam keterangannya, Rabu, 11 September 2019.

Untuk diketahui, Ingub Aceh nomor 05/INSTR/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tentang perpanjangan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara, sudah berakhir pada 15 Juni 2018 lalu. Namun, hingga saat ini belum dilalukan perpanjangan.

Alasannya, ktata Fernan penyusunan kertas kerja ini dirasa perlu karena perpanjangan moratorium dinilai sangat. Dan ini salah satu solusi perbaikan tata kelola atau menjaga sumber daya alam Aceh.

Fernan mengatakan, Ingub moratorium tambang ini perlu dilanjutkan mengingat masih perlunya pembenahan secara menyeluruh terkait perizinan, apalagi diduga kuat adanya indikasi jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Karena itu, Plt Gubernur Aceh secepatnya mengeluarkan Ingub perpanjangan tentang moratorium tambang tersebut,” katanya,

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur mengatakan bahwa ada beberapa dampak dari berlakunya moratorium tambang tersebut, baik itu positif maupun negatif.

Dampak positifnya, lanjut dia antara lain pemerintah dapat melakukan evaluasi dan verifikasi izin secara menyeluruh. IUP bermasalah dan yang tidak bermasalah bisa dapat terverifikasi.

“Tunggakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dapat dihitung dan ditagihkan kepada pemegang IUP,” sebut Mahdinur.

Kemudian, dampak negatifnya yakni akan terhentinya investasi sektor mineral logam dan batubara di Aceh. Dengan adanya pertambangan juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Aceh. Dan jika ada moratorium maka pertumbuhan ekonomi sektor tambang dapat terhenti.

Saat ini pendapatan daerah sektor tambang hanya bergantung pada 1-2 IUP yang aktif (sampel IUP batubara di Meulaboh). Beberapa lokasi tidak dapat mengajukan izin, menimbulkan maraknya PETI khususnya komoditas emas dan gelana.

Namun, Mahdinur menegaskan, dalam hal ini dirinya bukan tidak setuju adanya kebijakan tentang kelanjutan moratorium pertambangan.

“Disini saya bukan menolak perpanjangan moratorium pertambangan, tapi intinya sebelum itu dilakukan, sama-sama kita diskusikan dulu,” tuturnya.

Pelaksanaan moratorium pertambangan selama ini telah menghasilkan beberapa capaian yakni telah melakukan evaluasi terhadap IUP yang tidak memenuhi kewajibannya. 98 IUP telah dilakukan pengakhiran pada Agustus 2018 lalu. Untuk saat ini hanya ada 26 IUP yang masih aktif hingga september 2019 (24 IUP Operasi Produksi (OP) dan 2 IUP eksplorasi.

Dari 24 IUP OP, hanya dua IUP yang melakukan kegiatan OP, sedangkan 22 lainnya belum beroperasi karena terkendala oleh peraturan dan permasalahan ekonomi tambang lainnya.

22 IUP yang tidak melakukan kegiatan OP tetap melaksanakan dan melaporkan kegiatan lingkungannya. 80 persen IUP OP itu telah menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

“Dan, sampai saat ini belum mengeluarkan izin untuk mineral logam dan batubara, kecuali lzin untuk komoditas batuan (Galian C),” ujar Mahdinur. (ril)

Shares: