GeTAR Aceh apresiasi gubernur ganti Kepala ULP 
Sekjen GeTAR Aceh, Teuku Izin
Home News Getar Apresiasi Setiap Langkah Kejati Aceh
News

Getar Apresiasi Setiap Langkah Kejati Aceh

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sekjen Getar Aceh, Teuku Izin, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan akan mendukung setiap pengungkapan kasus korupsi di daerah tersebut.

Hal ini diungkapkan Teuku Izin setelah aksi cepat yang dilakukan Kejati dalam penahanan Darmili serta pengungkapan kasus korupsi Keramba Sabang, yang saat ini sudah mengantongi Calon tersangka.

“Kita harus mengapresiasi dan mendukung setiap langkah yang dilakukan Kejati Aceh saat ini, agar terus menjadi pembelajaran kepada setiap pemangku jabatan harus mempergunakan kewenangannya sesuai dengan undang-undang dan untuk kemaslahatan rakyat Aceh, bukan malah memperkaya diri,” ujar Teuku Izin, Selasa, 30 Juli 2019 kemarin.

Penahanan Darmili, kata dia, diharapkan menjadi warning bagi yang lain agar fokus pada pelayanan publik dan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Darmili ditahan pada Senin, 29 Juli 2019, atas kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.

Selain itu Teuku Izin juga mendorong kasus korupsi lainnya agar diproses sesegera mungkin. “Ketika alat bukti sudah tersedia, maka sudah bisa dilaksanakan perintah undang-undang terhadap kasus tersebut, dan rakyat Aceh siap mengawal Kejati agar dapat memaksimalkan peran dan fungsinya,” katanya.

Dia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh bersama Kejati menghitung kerugian negara yang disebabkan oknum penyalahguna wewenang atau melakukan tindak pidana merugikan negara. Hal tersebut diharapkan dapat menjadi akselarasi terhadap penyelesaian persoalan korupsi di Aceh.

Dia juga berharap rakyat turut mendukung Kejati dalam hal mengesekusi tuntas persoalan korupsi di Aceh. “Ayo rakyat Aceh kita berikan dukungan terhadap pembuktian kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Aceh agar di masa depan Aceh tidak lagi menjadi peringkat teratas dalam kasus korupsi,” tutupnya.*(RIL)

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version