POPULARITAS.COM – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mendadak menjadi sorotan publik setelah sebuah grup percakapan WhatsApp yang diduga digunakan sejumlah mahasiswanya bocor ke media sosial. Isi percakapan tersebut diduga memuat konten pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan.
Topik FH UI meledak di platform X pada Senin (13/4/2026) dan sempat masuk daftar trending. Pemicunya adalah unggahan akun @sampahfhui yang membeberkan tangkapan layar percakapan dalam grup chat tersebut kepada publik.
Dikutip dari Beritasatu.com, akun @sampahfhui menulis: “Sakit banget lihat ada grup chat anak FHUI yang tiap hari isinya ngelecehin dan objektifikasi perempuan. Lebih parahnya lagi, banyak anggotanya petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, bahkan ada yang lagi nyalon menjadi ketua pelaksana ospek.”
Yang memperparah situasi, sejumlah anggota grup yang disebut dalam unggahan itu diklaim merupakan pengurus organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas. Hal ini memicu gelombang kecaman dari warganet yang menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan identitas mahasiswa hukum.
Salah satu warganet, pemilik akun @sexcgall dengan nama Maa, turut bereaksi keras. Dikutip dari Beritasatu.com, ia menulis: “Inilah bukti ‘many people are educated but not well-mannered’. Kayak lu punya pendidikan yang bagus tetapi kalau kelakuan lo jelek tuh percuma. Sickkk. Semoga korban yg dimention di grup baik baik aja dan dapet perlindungan dari UI.”
Tak sedikit warganet yang juga mengungkapkan keraguan soal kemungkinan adanya sanksi tegas dari pihak universitas. Dikutip dari Beritasatu.com, warganet bernama Zieva melalui akun @idgavv menulis: “Jujur skeptis mereka bakal dikasih sanksi yg bikin jera. Soalnya mereka kayanya berduit, mana mau drop out (DO) sumber duitnya.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak FH UI maupun Universitas Indonesia terkait kasus ini. Publik menunggu respons institusi terhadap dugaan pelanggaran serius yang melibatkan sejumlah mahasiswanya tersebut. (hsn)

Leave a comment