POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau.
Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan perencanaan anggaran.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para tersangka disangkakan melanggar penyalahgunaan jabatan untuk memeras dan atau gratifikasi terkait perencanaan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Abdul Wahid dan pihak terkait terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
Tanak menegaskan, penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menindak praktik korupsi secara menyeluruh, baik melalui pendekatan hukum maupun upaya pencegahan sistemik di daerah. “Kegiatan tangkap tangan ini harus menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran publik,” kata Tanak.
Saat ini, Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta. Lembaga antikorupsi itu juga telah menyegel beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Leave a comment