Home News Gugatan 13 Anggota DPRK Simeulue ke Bupati Ditolak Pengadilan
News

Gugatan 13 Anggota DPRK Simeulue ke Bupati Ditolak Pengadilan

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Sinabang menolak gugatan 13 Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 terkait penyidikan perkara kelebihan bayar surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hary Wibowo di Sinabang mengatakan, putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada Rabu (19/5/2021).

“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Sinabang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp1,020 juta,” kata R Hary Wibowo seperti dilansir laman Antara, Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya, 13 Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 menggugat
Bupati Simeulue, Inspektorat Simeulue, Ridwan, (Bendahara DPRK Simeulue), Astamuddin (Sekretaris DPRK Simeulue), Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI c.q Kejari Simeulue.

Ke-13 anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 yang menggugat tersebut yakni Ihya Ulumuddin, Poni Harjo, Irawan Rudiono, Rosnidar Mahlil, Sardinsyah, Murniati, Ihksan, Hamsipar, Sunardi, Hasdian Yasin, Nadirsyah, Taufik, dan Abdul Razak.

Dalam gugatannya, kata R Hary Wibowo, mereka meminta pengadilan memerintahkan kejaksaan menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan penyidikan kelebihan bayar SPPD sampai putusan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, dengan adanya putusan tersebut pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar SPPD anggota legislatif tersebut.

“Putusan ini masih bisa dilakukan upaya banding dalam waktu 14 hari jika ada pihak tidak menerima. Jika putusan ini memiliki putusan hukum tetap, maka kami akan melanjutkan penyidikan perkara ini,” kata R Hary Wibowo.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version