Home News Gugatan 13 Anggota DPRK Simeulue ke Bupati Ditolak Pengadilan
News

Gugatan 13 Anggota DPRK Simeulue ke Bupati Ditolak Pengadilan

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri Sinabang menolak gugatan 13 Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 terkait penyidikan perkara kelebihan bayar surat perintah perjalanan dinas (SPPD) tahun anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hary Wibowo di Sinabang mengatakan, putusan tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada Rabu (19/5/2021).

“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Sinabang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan para penggugat. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara Rp1,020 juta,” kata R Hary Wibowo seperti dilansir laman Antara, Kamis (20/5/2021).

Sebelumnya, 13 Anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 menggugat
Bupati Simeulue, Inspektorat Simeulue, Ridwan, (Bendahara DPRK Simeulue), Astamuddin (Sekretaris DPRK Simeulue), Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI c.q Kejari Simeulue.

Ke-13 anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 yang menggugat tersebut yakni Ihya Ulumuddin, Poni Harjo, Irawan Rudiono, Rosnidar Mahlil, Sardinsyah, Murniati, Ihksan, Hamsipar, Sunardi, Hasdian Yasin, Nadirsyah, Taufik, dan Abdul Razak.

Dalam gugatannya, kata R Hary Wibowo, mereka meminta pengadilan memerintahkan kejaksaan menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan penyidikan kelebihan bayar SPPD sampai putusan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, dengan adanya putusan tersebut pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar SPPD anggota legislatif tersebut.

“Putusan ini masih bisa dilakukan upaya banding dalam waktu 14 hari jika ada pihak tidak menerima. Jika putusan ini memiliki putusan hukum tetap, maka kami akan melanjutkan penyidikan perkara ini,” kata R Hary Wibowo.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version