Home News Gugatan Tiyong dikabulkan, Kemenkumham Aceh lakukan banding
NewsPolitik

Gugatan Tiyong dikabulkan, Kemenkumham Aceh lakukan banding

Share
Meurah Budiman, Pj Bupati Aceh Tamiang
kepala Kantor Kementrian Hukum Aceh, Meurah Budiman. (Antara Aceh/M Haris SA)
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh akan melakukan upaya banding  terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 pimpinan Samsul Bahri alias Tiyong.

“Terkait dengan putusan tersebut, Kemenkumham Aceh akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada popularitas.com, Kamis (29/9/2022).

Meurah Budiman menjelaskan, putusan dari PTUN Banda Aceh yang mengabulkan gugatan Tiyong sifatnya belum berkekuatan hukum tetap.

Sehingga, terang Meurah Budiman, Kemenkumham Aceh selaku tergugat masih memiliki kesempatan melakukan upaya hukum lainnya, yakni banding.

“Jadi kita lakukan upaya banding, dan itu hak hukum kita. Sementara untuk banding sendiri akan dilakukan 14 hari ke depan sejak kita terima putusan itu,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 pimpinan Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Aceh.

Gugatan tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA).

Kuasa Hukum DPP PNA versi KLB, Imran Mahfudi, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Kamis (29/9/2022) mengatakan, sidang perkara dengan Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA itu dipimpin oleh Effendi didampingi oleh Riki Yudiandi dan Fajar Satriaputra.

“Dalam persidangan melalui system E-Court tanggal 29 September 2022 kembali mengabulkan gugatan DPP PNA hasil KLB tahun 2019 terhadap Kakanwil Kemenkumham Aceh,” kata Imran.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau, Tiga Penerbangan di Bandara SIM Dibatalkan

POPULARITAS.COM – General Manager Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Rahmat Adil...

InternasionalNews

Demi Cegah Flu Burung Merebak, Australia Suntik Vaksin ke Ribuan Penguin

POPULARITAS.COM – Upaya untuk melindungi populasi penguin kecil di negara bagian Victoria...

News

Wagub Aceh Terima Penghargaan Tokoh Penguat Ekonomi Syariah Aceh

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menerima penghargaan SMSI Aceh...

KesehatanNews

Manfaat Mandi Air Dingin dan Hal yang Perlu Diperhatikan

POPULARITAS.COM – Mandi air dingin atau cold shower menjadi kebiasaan yang dilakukan sebagian orang, terutama...

Exit mobile version