POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman Tole -Abdul Hamid dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 3, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin resmi menjadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan dalam pertimbangan hukum yang disampaikan pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun, berdasarkan fakta persidangan,
Arief Hidayat menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.
Selain itu, kata Arief, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 3 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan.”Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Leave a comment