Home Hukum Gugatan Tole di tolak MK, Iskandar Alfarlaki sah Bupati Aceh Timur
Hukum

Gugatan Tole di tolak MK, Iskandar Alfarlaki sah Bupati Aceh Timur

Share
Gugatan Tole di tolak MK, Iskandar Alfarlaki sah Bupati Aceh Timur
Tangkapan layar persidangan pengucapan putusan perkaran gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) di Aceh Timur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman Tole -Abdul Hamid dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan putusan tersebut, pasangan nomor urut 3, Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin resmi menjadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur periode 2025-2030.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan dalam pertimbangan hukum yang disampaikan pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, berdasarkan fakta persidangan,

Arief Hidayat menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat.

Selain itu, kata Arief, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 3 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan.”Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...

Exit mobile version